<p>Senin 10 Agustus 2026 Linmas Kedonganan menindaklanjuti laporan warga terkait tempat makan/coffee shop yang melaksanakan kegiatan tanpa adanya ijin keramaian, Pemilik tempat tersebut langsung diberikan teguran ditempat dan menghentikan kegiatan agar tidak melebihi batas waktu jam malam</p>
Tindaklanjut Laporan Warga
12 Aug 2026